"Dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (28/12/2011).
Hingga pukul 10.00 WIB, Suparno dilaporkan belum tiba di KPK. Belum diketahui apa peran Suparno dalam kasus ini, termasuk jabatannya di Artha Graha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari persidangan sejumlah politisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, terungkap Nunun berperan sebagai orang yang membagi-bagikan cek pelawat kepada para anggota dewan. Cek pelawat yang menjadi alat suap dalam kasus ini dibeli dari Bank Artha Graha.
Pembelian itu dilakukan pada 8 Juni 2004 oleh bank itu dari PT Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk.
Namun pihak Bank Artha Graha menepis memodali pemilihan DGS BI Miranda Gultom. Pihak Artha Graha juga menyatakan transaksi dengan First Mujur yang disebut menyediakan cek pelawat untuk politikus Senayan, murni urusan perbankan.
"Banyak orang beli dari bank, mau dikemanain bank, itu bukan urusan Bank Artha Graha. Itu karena kebetulan dari Bank Artha Graha, itu transaksi perbankan," kata pengacara Artha Graha, Otto Hasibuan saat dihubungi detikcom, pada Rabu 21 Desember 2011.
(mad/aan)










































