"Yang perlu digarisbawahi di sini adalah tugas dari Kementerian PAN. Laporan PPATK ini kan sudah disampaikan ke kementerian-kementerian dan Kemenpan yang mengurusi administrasi birokrasi. Tapi sejauh ini tidak ditindak," tutur pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari kepada detikcom, Rabu (28/12/2011).
Feri mempertanyakan mengapa sejauh ini tidak ada tindak lajut mengenai laporan PPATK dari pihak kementerian. Menurutnya, sistem birokrasi yang ada di kementerian-kementerian sekarang ini perlu dibenahi. Hal tersebut merupakan tugas utama dari Kemenpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2011 mendapatkan laporan transaksi mencurigakan terkait korupsi terhadap 294 nasabah di bank. Hampir 50% atau mencapai 148 orang tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Data PPATK selama 2011 terlapor PNS ada sebanyak hampir 50% atau 148 orang dari 294 terlapor. Sebanyak 67 terlapor berasal dari PNS daerah dan 86 terlapor dari PNS Pusat," ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Berdasarkan data PPATK, Agus mengatakan sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut nominalnya di bawah Rp 1 miliar per transaksi. Sedangkan 70 kasus nominal Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dan nominal Rp 2 miliar sampai dibawah Rp 3 miliar ada 33 kasus.
"Untuk nominal Rp 3 miliar sampai di bawah Rp 4 miliar ada 13 kasus, nominal Rp 4 miliar sampai dibawah Rp 5 miliar ada 7 kasus dan Rp 5 miliar ke atas ada 60 kasus," ungkapnya.
(fjr/fjr)










































