"Pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan adalah W (25). Dia diamankan di rumah kontrakannya Jalan Setia Kawan, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Dwi Indra Laksmana, saat dihubungi wartawan, Selasa (27/12/2011).
Dwi menambahkan, korban yang diduga sudah saling mengenal dibawa oleh pelaku ke rumah kontrakannya pada Senin (26/12/2011) malam. Rumah yang kosong dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Jakarta Barat, AKP Budi menyatakan korban belum bisa dimintai keterangan. Kondisi fisik dan psikis korban belum memungkinkan untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.
"Saat ini kita masih menunggu hasil visum. Sementara korban masih belum bisa dimintai keterangan," imbuhnya.
Korban hingga saat ini masih dirawat di RS Sumber Waras, akibat trauma dan pendarahan hebat. Apabila terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fjr/fjr)











































