"Saat ini 7 tersangka sudah ditempatkan di LP Pemuda Tangerang. 10 Januari 2012 mendatang dijadwalkan akan menjadi sidang perdana," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol, Boy Rafli Amar, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2011).
Boy menambahkan, proses persidangan yang dilakukan di Jakarta sudah sesuai dengan aturan Criminal Justice System. Selain itu satu tersangka, dalam kasus penusukan terhadap anggota Polsek Bolo, Brigadir Rokhman Syaifuddin, Syakban A Rahman juga akan segera disidangkan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya 7 tersangka yang sudah kasus peledakan di Ponpes UBK tersebut sudah diperlihatkan oleh pihak Polda NTB. Mereka adalah Pimpinan Pondok UBK Ustadz Abrory M Ali, Syakban A Rahman, Rahmat Ibnu Umar, Rahmat Hidayat, Asrak, Furqan dan MA.
(fjr/fjr)











































