"Ya silakan-silakan saja. Kita hormati tudingan mereka. Kita juga masih kroscek di lapangan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol), Saud Usman Nasution, menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (27/12/2011).
Dalam kesempatan itu, Saud juga menayangkan video rekaman kepada wartawan yang berisi kejadian awal sebelum kerusuhan Bima. Hal ini untuk membuktikan Polri telah melewati beberapa tahapan dan prosedur sebelum melakukan penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya mengacu penegakan hukum, orang yang bawa parang itu melanggar hukum. Namun kita bisa memahaminya, massa lagi emosi," ujar Saud.
Saud mengatakan, polisi juga sudah memberikan imbauan kepada massa agar tidak melakukan aksi di pelabuhan karena tindakan itu bisa mengganggu kepentingan publik. Dia menjelaskan, di antara warga ada yang pro izin usaha pertambangan, ada yang kontra dan ada yang masa bodo.
"Khusus massa yang pro rumahnya dilempari, yang tidak ikut-ikutan juga dilempari," ujarnya.
Dari aksi demo 4 hari sejak 19-23 Desember, kata Saud, baru pada 24 Desember pukul 06.30 WIB polisi melakukan tindakan. Saat itu, katanya, massa demonstran sudah menutup akses keluar masuk pelabuhan.
"Truk-truk tidak bisa bergerak, padahal truk-truk itu membawa beberapa kebutuhan yang mendesak. Apalagi ini menjelang Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
Kabagpenum Polri Kombes (Pol) Boy Rafli Amar menambahkan, tindakan hukum yang dilakukan aparat adalah alternatif terakhir dari eskalasi ancaman keamanan di Pelabuhan Sape. Tindakan dilakukan saat massa mulai anarkis.
"Fakta ada unsur-unsur anarkis yang dilakukan pendemo yakni penutupan pelabuhan, senjata tajam, bom molotov dan yang lainnya," ujarnya.
(lrn/ndr)










































