"Di satu sisi, mundur itu merupakan cerminan dari jiwa besar atau rasa tanggung jawab dia terhadap suatu persoalan yang sedang dihadapi. Tapi juga jangan salah, mengundurkan diri juga bisa dimaknai lari dari tanggung jawab," tutur Lukman.
Hal ini disampaikan Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau tidak ada kesalahan yang prinsipil, tidak ada desakan yang sangat masif, lalu tiba-tiba mundur orang akan menganggap ini lari dari tanggung jawab.
Ini harus hati-hati, karena rakyat pilih dia untuk lima tahun," tutur Lukman.
Apalagi, lanjut Lukman, kalau masalahnya karena ketidakcocokan. Hal ini jelas menodai kepercayaan rakyat.
"Itu tanggung jawab dia. Itu masalah dia. Masalah dengan gubernur, kok rakyat jadi korban. Harus bisa selesaikan masalahnya sendiri," kata Lukman.
Lukman menambahkan, wakil gubernur tidak memiliki tugas sama seperti gubernur. Jadi perlu diubah aturan pembatasan fungsi dan tugas gubernur dan wakil gubernur.
"Dia hanya akan berfungsi, jika yang diwakilinya tidak ada di tempat. Atau tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya. Jadi bukan antara keduanya memiliki posisi yang sama. Tapi karena dia merasa dipilih langsung juga, sehingga ada rasa sepertinya harus diperankan lebih dari sekadar 'wakil'.
Ke depannya, lanjut Lukman, perlu diperhatikan tugas gubernur dan wakil gubernur. "Mungkin ini karena dalam UU tidak ada pembagian tugas yang jelas. Mungkin itu yang harus diperbaiki dan dicermati betul-betul. Harus ada pembagian tugas yang lebih ketat dengan mereka," ucapnya.
(van/nik)










































