"Saat digeledah ditemukan 120 kg ganja senilai Rp 360 juta yang diletakan di dalam lemari pakaian," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Suradi kepada wartawan di kantornya, Jl Raya Kebon Jeruk, Jakarta Selasa (27/12/2011).
Menurut Suradi, penangkapan itu dilakukan kemarin, Senin (26/12). Ganja itu didapat Muslim dari Abang, seorang bandar besar asal Aceh yang kini masih diburu polisi. Kepada petugas Muslim mengaku baru sebulan mengedarkan barang haram itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suradi mencurigai jika Muslim merupakan sindikat pengedar ganja lintas wilayah di Indonesia. Dari hasil pengakuan sementara lanjutnya, ganja-ganja itu hanya diedarkan di Jakarta.
"Melihat jumlahnya sepertinya ganja dijual ke beberapa daerah," imbuhnya.
Bapak empat anak anak ini mengaku terpaksa menjual ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tiap satu kilogram ganja yang berhasil dijual Muslim mengaku mendapat upah Rp 50 ribu.
"Saya baru sebulan jualan ganja dengan keuntungan Rp750 ribu," kata Muslim.
Muslim kini mendekam di sel tahanan Polsek Kebon Jeruk. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(nal/nal)










































