"Ini terkait alasan yang sifatnya kemanusiaan," kata Kabagpenum Kombes (Pol) Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Selasa (27/12/2011). Para tersangka ini diproses di Polda NTB.
Boy memaparkan, 9 tersangka yang ditangguhkan penahannya itu, terdiri 6 anak-anak dan 3 perempuan. Mereka adalah AA (15), TY (17), YM (15), IR (17), WM (15), SI (16), HD (45) perempuan, SR (35) perempuan dan RH (37) perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan, penangguhan ini adalah hasil analisis penyidik terhadap kondisi para tersangka. "Jadi 47 (tersangka) yang ditahan, sekarang jadi 38," ujarnya.
(nal/nal)










































