Roy Vs Chusnul, Tiga Orang Saksi Diperiksa di Polda Metro

Roy Vs Chusnul, Tiga Orang Saksi Diperiksa di Polda Metro

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2004 13:31 WIB
Jakarta - Proses hukum atas perseteruan pengamat telematika Roy Suryo dengan Penanggung jawab TI KPU Chusnul Mariyah mulai berjalan. Siang ini, Kamis (22/7/2004), diperiksa tiga orang saksi kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Chusnul atas laporan Roy Suryo.Ketiga saksi yang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, tersebut adalah Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Heru Nugroho, Koordinator ICT-Watch Donny Budi Utoyo, dan wartawan Investor Indonesia, Iwan. Menurut Roy, ketiga saksi tersebut akan memperkuat laporannya tentang terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan Chusnul Mariyah pada saat diskusi di ruang Tabulasi Nasional Pemilu Pemilu Presiden di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 13 Juli lalu."Tiga saksi ini dihadirkan karena selain menghadiri diskusi dimaksud juga mengikuti diskusi-diskusi yang berlangsung di mailing-list yang sebenarnya dapat menggambarkan kenapa dan bagaimana peristiwa malam hari itu bisa terjadi," tulis Roy dalam rilis yang dibagikannya kepada wartawan di Polda Metro. Roy, yang datang ke Polda Metro pukul 12.30 WIB, mengharapkan dengan keterangan tiga orang saksi ini dapat cepat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, dan kemudian segera memanggil Chusnul untuk didengarkan keterangannya.Roy juga mengharapkan kasus ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang mau merusak komunitas teknologi informasi Indonesia. "Semoga kasus ini tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang mau merusak hubungan person ke person dalam komunitas teknologi informasi Indonesia," katanya. (gtp/)


Berita Terkait