"Data PPATK selama 2011 terlapor PNS ada sebanyak hampir 50% atau 148 orang dari 294 terlapor. Sebanyak 67 terlapor berasal dari PNS daerah dan 86 terlapor dari PNS Pusat," ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Berdasarkan data PPATK, Agus mengatakan sebanyak 42 kasus indikasi korupsi tersebut nominalnya di bawah Rp 1 miliar per transaksi. Sedangkan 70 kasus nominal Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dan nominal Rp 2 miliar sampai di bawah Rp 3 miliar ada 33 kasus.
"Untuk nominal Rp 3 miliar sampai di bawah Rp 4 miliar ada 13 kasus, nominal Rp 4 miliar sampai di bawah Rp 5 miliar ada 7 kasus dan Rp 5 miliar ke atas ada 60 kasus," ungkapnya.
Dijelaskan Agus, yang digolongkan Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa/nasabah. "Untuk kasus perkasus kita ditelusuri satu persatu kemana saja dana haram itu mengalirnya," pungkasnya. (dru/hen)
(ang/nrl)











































