"Sejak lahirnya UU ini, justru belum pernah ada vonis hukuman terberat yaitu hukuman mati," kata Ketua BNN, Komjen Gories Mere dalam jumpa pers di kantor BNN Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa, (27/12/2011).
Tidak adanya hukuman mati ini dinilai berkat tekanan LSM dan negara-negara Eropa untuk tidak menjatuhkan hukuman mati bagi gembong narkoba. Bahkan dari mereka juga meminta hukuman mati dicabut dari UU Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gories memberikan contoh kasus penyelundupan sabu-sabu 44 kg oleh warga negara Malaysia. Jaksa menuntut Lee Chee Hen hukuman mati dan Lim Fong Ye mendapat hukuman seumur hidup. "Dari tuntutan tersebut, Lee divonis seumur hidup dan Lim 20 tahun penjara denda 1,5 miliar. Mereka tidak jadi dihukum mati sejak UU baru disahkan," ujar Gories.
Menurut catatan BNN, hingga hari ini ada 58 terpidana hukuman mati yang belum dieksekusi. Seiring disahkannya UU No 5/2010 tentang Grasi yang menyatakan grasi hanya boleh diajukan sekali, maka BNN optimistis eksekusi terhadap 58 orang tersebut bisa dilakukan secepatnya.
"Dengan ketentuan ini, pada 2012 eksekusi hukuman mati kepada narapidana yang berkekuatan hukum tetap bisa dilaksanakan," tuntas Gories.
(asp/anw)











































