"Ini kan terkesan disepelekan. Kami sayangkan BPLHD hadir sekarang. Padahal mereka yang bertanggung jawab atas tidak disiplinya pengelola gedung," kata kuasa hukum LSM Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Gugatan ini dilayangkan karena sebuah mal di Jakarta Pusat masih melanggar Perda Nomor 2/2005, Pergub Nomor 75/2005 dan Pergub Nomor 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun setelah 3 kali dipanggil, baru sidang ke 4 kali ini BPLHD menghadiri sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kali ini dihadiri seluruh tergugat yaitu PT ITC CM, PT DP dan BPLHD. Meski sudah hadir semua namun ketiganya belum siap dengan materi jawaban gugatan. Seusai persidangan, kuasa hukum BPLHD Zakaria menyatakan pihaknya akan segera menilai keabsahan Fakta dalam mengajukan gugatan.
"Kami akan lihat kelengkapan administrasinya. Kalau sekarang belum bisa memberikan tanggapan," ujar Zakaria.
Ketua majelis hakim Ahmad Rivai meminta para pihak melengkapi dokumennya. Jika tergugat surat kuasanya belum lengkap, maka penggugat diminta membawa anggaran dasar dan rumah tangga (AD/RT) untuk membuktikan bahwa lembaga Fakta berhak mengajukan gugatan legal standing.
"Majelis memberi kesempatan dua minggu agar melengkapi dokumennya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 10 Januari 2012," tuntas Rivai
Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan setelah LSM Forum Warga Jakarta (Fakta) melakukan pemantauan pelaksanaan Perda 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok di pusat perbelanjaan. Alhasil, ditemukan sebuah pusat perbelajaan yang dengan bebas membiarkan tenant dan pengunjung merokok di dalam gedung.
Gugatan bernomor 403/PDT.G/2011/PN.JKT.PST ini juga menggugat pengelola mal dan BPLHD. Warga menilai sebagai lembaga di Pemprov DKI Jakarta yang bertanggungjawab terhadap pengawasan tidak menindak tegas para pengelola pusat perbelanjaan.
(asp/anw)










































