Dalam amar putusannya, Hakim Ifa Sudewi mengatakan berdasarkan bukti berupa kelengkapan administrasi dan hasil medis, serta keterangan saksi ahli, permohonan, dapat dikabulkan. Dengan demikian, nama Siti Maemunah diganti Mohammad Prawiradirjoyo.
"Untuk proses selanjutnya, pemohon diwajibkan mengurus segala hal terkait administrasi," kata Ifa di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (27/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan akta kelahiran, KK, KTP, ijazah, Siti Maemunah tercatat sebagai perempuan. Ia merasakan kejanggalan saat menjelang remaja, seperti tidak nyaman sebagai perempuan, sering sakit, dan lain-lain.
Dalam pemeriksaan medis oleh tim FK Undip dan RSUP Kariadi Semarang diketahui bahwa Siti memang laki-laki. Kromosomnya 46 XY sebagaimana laki-laki normal. Hormon testosterannya di atas rata-rata kaum hawa, yakni 1.36. Hormon testosteron kaum hawa hanya 0.1-0.9.
Atas dasar itulah, Siti mengajukan permohonan ganti kelamin pada diajukan 26 Oktober 2011. Pihak keluarga dan ahli medis didatangkan. Semua setuju Siti adalah lelaki. Kini ia telah berganti nama dengan panggilan Joy atau Joyo.
(try/anw)