Bila ada aparat keamanan yang terbukti melakukan pelanggaran dari standart operating prosedur (SOP) yang ada, maka harus diproses. Demikian tegas Jubir Kepresidenan Julian Adrian Pasha kepada wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2011).
"Jadi kalau benar bahwa tindakan itu dilakukan di luar SOP, maka tanpa kecuali itu akan diproses. Tapi kita belum tahu mengapa sampai terjadi peristiwa yang kemarin di Bima misalnya. Itu yang kita butuhkan laporan hasil investigasi internal dari polisi," ujarnya.
Menurutnya, jajaran kepolisian pasti mempunyai SOP dalam melakukan tugas. Bagaimana pun harus dilihat kejadian yang berlangsung di lapangan pada saat kejadian itu sehingga bisa memiliki gambaran yang objektif.
"Jadi ini tidak bisa secara parsial atau setengah-setengah saja. Kita kemudian menganggap bahwa ini di luar prosedur. Mungkin saja ada kejadian tindakan atau peristiwa di luar kelaziman atau kepatutan sehingga kemudian tindakan-tindakan yang intinya mengandung unsur kekerasan tidak bisa dihindari," terangnya.
(her/lh)











































