Sebenarnya ada kesalahan mekanisme yang dilakukan Prijanto terkait penyerahan surat pengunduran diri tersebut. Karena seharusnya, surat pengunduran diri itu terlebih dulu diserahkan ke DPRD dan yang diterima DPRD bukalah berupa tembusan. Aturan itu tertuang dalam UU no 29 tahun 2007 Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Kesatuan Negara Republik Indonesia.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Prijanto mengakui adanya sedikit kesalahan dalam pengajuan surat yang ia lakukan terkait rencana pengunduran dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seharusnya itu ke ketua DPRD, itu bukan tembusan," tambahnya.
Mundurnya Prijanto sebagai wagub cukup mengagetkan semua pihak termasuk DPRD DKI. Sebab tidak ada surat pengunduran diri yang pernah mereka terima.
Saat Pemprov DKI mengeluarkan rilis yang membenarkan kemunduran diri Prijanto pada hari Minggu (25/11) lalu, DPRD merasa kaget dan kebingungan ketika dilakukan konfirmasi oleh sejumlah wartawan. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD, Triwisaksana.
"Belum sampai DPRD suratnya. Saya saja baru tahu dari media. Apalagi, Pak Prijanto seminggu terakhir masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Wagub. Jelas ini mengejutkan," ujar Triwisaksana saat itu.
Serupa dengan Triwisaksana, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda juga mengaku sangat terkejut dan menyayangkan pengunduran diri Prijanto.
"Belum ada pembicaraan sebelumnya dari Pak Pri. Ini menjadi perhatian khusus," jelas Ida pada hari yang sama saat dihubungi wartawan.
Oleh karena itu pada hari ini Prijanto menyambangi DPRD dan bertemu dengan pimpinan untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya. Dia berharap DPRD dapat melakukan Paripurna Istimewa untuk membahas masalah pengunduran dirinya selambat-lambatnya sebelum Januari 2012.
(lia/vit)










































