Enam Terdakwa Terorisme Bima Diserahkan ke Kejari Tangerang

Enam Terdakwa Terorisme Bima Diserahkan ke Kejari Tangerang

- detikNews
Selasa, 27 Des 2011 11:36 WIB
Tangerang - Enam terdakwa terorisme terkait ledakan bom rakitan di Ponpes Khilafiah Umar Bin Khatab, di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB pada 11 Juli 2011 lalu diserahkan Kejati NTB ke Kejari Tangerang. Penyerahan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB.

Aspidum Kejati NTB, Anwarudin Sulistiono mengatakan, pihaknya menyerahkan 7 berkas terdakwa dengan 6 terdakwa terkait ledakan bom rakitan di ponpes itu pada 11 Juli 2011.

"Satu tidak bisa dibawa ke sini, karena masih di bawah umur. Ini sesuai dengan SK Mahkamah Agung. Dalam surat itu disebutkan bahwa PN Tangerang ditetapkan sebagai tempat persidangan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam terdakwa tersebut adalah, Abrory M. Ali alias Maskadov alias Abrory alias Ayyubi (27), Sa'ban A Rahman alias Umar Sa'ban bin Abdurrahman (18), Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat bin Efendi (36), Rahmat Hidayat (22), Asrak alias Tauhid alias Glen (23) dan Furqan (24).

"Yang tidak bisa dibawa karena masih di bawah umur adalah Mustakim Abdullah alias Mustakim (17)," ujarnya.

Kepala Lapas Dewas Supriadi membenarkan, enam orang terdakwa tersebut saat ini sedang dalam pendataan indentitas. "Iya masih dalam pendataan," terangnya.

(anw/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini