Aspidum Kejati NTB, Anwarudin Sulistiono mengatakan, pihaknya menyerahkan 7 berkas terdakwa dengan 6 terdakwa terkait ledakan bom rakitan di ponpes itu pada 11 Juli 2011.
"Satu tidak bisa dibawa ke sini, karena masih di bawah umur. Ini sesuai dengan SK Mahkamah Agung. Dalam surat itu disebutkan bahwa PN Tangerang ditetapkan sebagai tempat persidangan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tidak bisa dibawa karena masih di bawah umur adalah Mustakim Abdullah alias Mustakim (17)," ujarnya.
Kepala Lapas Dewas Supriadi membenarkan, enam orang terdakwa tersebut saat ini sedang dalam pendataan indentitas. "Iya masih dalam pendataan," terangnya.
(anw/anw)










































