Mantan Presiden BJ Habibie memang turut terlibat dalam upaya mendapatkan pemaafan bagi TKW Tuti Tursilawati yang terancam dipancung di Arab Saudi. Habibie telah menemui Pangeran Al Waleed bin Talal Al Saud, orang terkaya di Arab Saudi. Pertemuan digelar di Riyadh, semalam.
Pertemuan antar keduanya pada Minggu (25/12) malam di kantor pusat Pangeran Walid, Kingdom Emperium, Riyadh juga berlangsung lancar dengan suasana akrab, selain membuahkan kesepakatan kedua pihak untuk upaya penyelamatan Tuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turut mendampingi Habibie di antaranya Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni, Duta Besar RI untuk Arab Saudi di Riyadh Gatot Abdullah Mansyur, Humphrey R Djemat. Sedangkan Pangeran Walid didampingi sejumlah staf pribadinya.
Jumhur menjelaskan, Pangeran Walid berjanji akan membantu pemaafan dari keluarga korban terhadap Tuti Tursilawati, selaku pelaku pembunuhan Suud Malhaq Al Utaibi.
"Meski dinyatakan pula pada dasarnya kasus qishash (hukuman mati) jarang mendapat pemaafan, namun Pangeran Walid bersedia memperjuangkan adanya pemaafan dan terlebih dulu akan mengecek detil-detil permasalahannya," katanya.
Selanjutnya, tambah Jumhur, hasil pertemuan Habibie-Walid akan ditindaklanjuti Kedutaan Besar RI di Riyadh baik berupa komunikasi dengan Pangeran Walid maupun mengupayakan langkah-langkah bersama sesuai komitmen yang akan dilaksanakan Pangeran Walid, guna penyelamatan nasib Tuti.
"Setiap perkembangan dan hasil-hasilnya akan dikomunikasikan KBRI dengan Pak Habibie dan Satgas TKI," ujarnya.
Sebagaimana diketahui Tuti Tursilawati TKI asal Majalengka, Jawa Barat. Pada awalnya dituduh membunuh majikannya yang bernama Suud Mulhaq Al-Otaibi pada tanggal 11 Mei 2010 di kota Thaif.
Selanjutnya Tuti Tursilawati telah diadili di Mahkamah Umum yang menjatuhkan vonis hukuman mati (Qishas). Kemudian putusan tersebut diperkuat oleh Mahkamah Tamyiz (tingkat banding).
Di Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung Arab Saudi) telah menguatkan Putusan Mahkamah sebelumnya sehingga vonis hukuman mati (Qishas) telah menjadi kekuatan hukum yang tetap bagi Tuti Tursilawati.
Selanjutnya Putusan Mahkamah Ulya tersebut telah di sampaikan kapada Gubernur Mekkah dan Gubernur Mekkah menyampakan Putusan vonis tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan vonis tersebut kepada Raja Arab Saudi untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan hukuman pancung terhadap Tuti Tursilawati.
Mengingat keadaan yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut, Presiden Republik Indonesia menyampaikan Surat Permohonan agar hukuman pancung terhadap Tuti Tursilawati dapat ditunda dan dimohonkan bantuan Raja untuk mendapatkan pemaafan, surat tersebut ditanda tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tengah malam tgl. 6 Oktober 2011.
Setelah surat tersebut disampaikan kepada Raja Arab Saudi, Kementerian dalam Negeri menyampaikan surat kepada Gubernur Mekkah untuk dilakukan upaya pemaafan terlebih dahulu dari pihak keluarga Korban untuk Tuti Tursilawati.
Utusan khusus Raja Arab Saudi, Menteri Tenaga Kerja Adel bin Muhammad Faqieh, dalam kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu yang lalu pada prinsipnya menyatakan bahwa yang berhak memberikan pengampunan adalah dari pihak keluarga Korban, sedangkan pihak Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia sebaiknya bekerjasama untuk mendorong adanya pengampunan tersebut.
Pada akhirnya pertemuan telah dilakukan sebanyak 5 kali dan pada saat pertemuan yang terakhir pada hari Minggu tgl 13 Nopember 2011 telah dilakukan pertemuan dengan ahli waris dari Korban Suud Mulhaq Al Otaibi yang diwakili oleh Munif Suud Mulhaq Al Otaibi dalam rangka pengupayaan Tanazul (Pemaafan) bagi TKI Tuti Tursilawati. Namun pihak Keluarga Korban belum bisa memberikan peluang Tanazul. Pihak keluarga korban menyampaikan bahwa Tuti Tursilawati melakukan pembunuhan tersebut dengan direncanakan sebelumnya, seperti penyiapan kayu pemukul dan pakaian yang dikenakan pada waktu kejadian adalah baju milik Almarhum serta tindakan menutup wajah dengan menggunakan kain Sorban sehingga mengesankan bahwa pembunuhnya adalah seorang laki-laki. Selain itu Tuti Tursilawati mencuri perhiasan senilai 100 ribu SR (sekitar 250 juta rupiah) dan uang tunai sebesar 31 ribu SR (sekitar 77,5 juta rupiah).
Menurut Juru Bicara Satgas Humphrey Djemat berdasarkan perkembangan terakhir dari hasil pengecekan satgas TKI dipenjara Thaif di mana Tuti Tursilawati ditahan kondisinya sehat dan tetap tegar menghadapi masalahnya. Menurut informasi kepala penjara, mereka masih menunggu perintah eksekusi pemancungan dari pengadilan. Setelah dicek di pengadilan diperkirakan masih ada upaya yang bisa dipergunakan untuk menyelamatkan Tuti Tursilawati selama 40 hari.
Mengingat situasi yang sudah kritis tersebut , ketua satgas dan juru bicara menemui BJ Habibie untuk meminta kesediaannya menemui pihak kerajaan Arab Saudi karena adanya hubungan pribadi yang sangat baik di antara pihak Kerajaan Arab Saudi dengan BJ Habibie selama ini. Atas pertimbangan kemanusiaan BJ Habibie bersedia melakukan pertemuan dengan pihak kerajaan dan pihak kerajaaan pun sangat bersedia menerima kedatangan BJ Habibie.
Keberangkatan BJ Habibie tersebut telah disampaikan kepada Presiden SBY dan mendapat persetujuan dan dukungan sepenuhnya dari Presiden SBY. "Jadi mantan Presiden BJ Habibie mendapat penugasan resmi dari pemerintah untuk menyelamatkan WNI/TKI yang terancam hukuman mati dipancung," demikian siaran pers tersebut.
(van/feb)










































