"DPR melalui tim pengawas skandal Century akan terus mengawasi memonitor kinerja penegak hukum. Menurut kami, langkah politik tetap sebagai alternatif keputusan terakhir. Apabila sampai pada satu titik aparat penegak hukum masih belum mampu mengusut kasus Century, DPR sah-sah saja melakukan hak-hak politiknya,"tutur Ketua FPDIP DPR, Tjahjo Kumolo, kepada detikcom, Senin (26/12/2011).
Menurut Tjahjo, tak ada yang bisa menghalangi DPR menggunakan hak konstitusionalnya. Meskipun pengusutan kasus Century melalui jalur hukum terus dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timwas Century pun akan terus melakukan pengawasan terhadap penuntasan kasus Century."DPR menghargai kerja BPK walaupun hasilnya sangat terbatas tapi ada kemajuan sebagai pintu masuk KPK dan penegak hukum lainnya untuk mengusut masalah kasus Bank Century, tidak hanya indikasi korupsinya tapi kebijakan yang membuat sebuah keputusan tersebut harus ditelusuri,"paparnya.
Kalangan DPR kurang puas dengan hasil audit forensik BPK atas kasus Bank Century. Hasil audit forensi terhadap aliran dana dari Bank Century dipandang tidak memberikan kemajuan berarti dalam pengusutan skandal Century. Sejumlah kalangan pun meminta BPK melakukan audit lanjutan.
(van/feb)










































