Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution mengatakan, penggunaan protap yang dikenal dengan protap tembak di tempat itu sudah sesuai dengan prosedur. Tindakan represif diambil karena adanya perlawan dari warga dengan senjata tajam dan bom molotov.
"Protap Nomor 1 Tahun 2010 merupakan penanganan terhadap unjuk rasa anarkis. Diatur penembakan untuk melumpuhkan bukan membunuh," kata Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (25/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian kedua orang itu, Saud masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Mataram.
"Kita sedang tunggu hasil otopsi, untuk memastikan tidak bisa luka dilihat hanya dari luar saja," kata Saud.
Pasca bentrokan polisi menetapkan 47 orang warga sebagai tersangka karena menduduki fasilitas umum, melakukan pengursakan dan pembakaran. Tiga orang berinisial H, A alias O dan SY terindikasi sebagai provokator.
Bentrok antara brimob dan warga terjadi Sabtu (24/12/2011) pagi saat polisi membubarkan paksa ribuan warga yang memblokade Pelabuhan Sape, karena tuntutan agar dua perusahaan tambang di Sape dan Lambu ditutup tak digubris Bupati Bima. Blokade pelabuhan sudah berlangsung sepekan.
Pelabuhan Sape melayani penyeberangan ke Labuan Bajo, Manggarai, dan ke Waikelo, Sumba, NTT. Pelabuhan ini terletak pada jalur jalan nasional yang menghubungkan Aceh hingga Los Palos, Timor Leste.
(did/gun)











































