"Ada 47 orang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya warga," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/12/2011).
"Ada 3 tersangka aktor intelektual atas nama H, A alias O dan SY. Kita sudah memantau dan mereka beroperasi sebagai provokator," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dibakar adalah Kantor BPN, Mapolsek Lambu, asrama Mapolsek Lambu dan rumah dinas Kapolsek Lambu. Yang dirusak adalah kantor UPDT, kantor Pemuda dan Olahraga, 3 bangunan BTN dan 20 rumah warga," papar Saud.
Seluruh tersangka akan diperiksa satu persatu sehingga diketahui keterlibatan masing-masing tidak hanya dalam aksi pengerusakan dan pembakaran. Melainkan juga pendudukan jembatan dan Pelabuhan Sape.
(did/lh)











































