"Ada 47 orang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya warga," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/12/2011).
"Ada 3 tersangka aktor intelektual atas nama H, A alias O dan SY. Kita sudah memantau dan mereka beroperasi sebagai provokator," sambungnya.
Seluruh tersangka itu dianggap terlibat dalam aksi anarkisme pasca bentrokan pembubaran pendudukan warga atas Pelabukan Sape, Bima, NTB, oleh Brimob Polda NTB. Kelompok warga yang meninggalkan lokasi ternyata melakukan aksi pengerusakan dan pembakaran terhadap sejumlah bagunan.
"Yang dibakar adalah Kantor BPN, Mapolsek Lambu, asrama Mapolsek Lambu dan rumah dinas Kapolsek Lambu. Yang dirusak adalah kantor UPDT, kantor Pemuda dan Olahraga, 3 bangunan BTN dan 20 rumah warga," papar Saud.
Seluruh tersangka akan diperiksa satu persatu sehingga diketahui keterlibatan masing-masing tidak hanya dalam aksi pengerusakan dan pembakaran. Melainkan juga pendudukan jembatan dan Pelabuhan Sape.
(did/lh)











































