"Sesungguhnya negara tidak dalam keadaan bahaya oleh pengunjuk rasa, tetapi negara tidak berdaya dalam cengkeraman tuan-tuan pemilik modal," ujar Edi Saidi, Koordinator Urban Poor Consortium Jaringan Rakyat Miskin (UPC JRMK), Minggu (25/12/2011).
"Oleh karena itu, pembubaran paksa dan penembakan terhadap aksi rakyat yang mempertahankan haknya merupakan tindakan yang inkonstitusional dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM)," lanjut rilis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, mereka menunjuk Bupati Bima sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala kerugian materiil dan immateriil para korban dan keluarga korban. UPC JRMK juga meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan hukum terhadap para korban.
(rdf/rdf)











































