Kejagung Hentikan Kasus Koruptor Sjamsul Nursalim
Kamis, 22 Jul 2004 09:50 WIB
Jakarta -
Koruptor kelas kakap Sjamsul Nursalim akhirnya bebas dari jeratan hukum. Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak 13 Juli silam.SP3 itu keluar karena tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sebesar Rp 10,5 triliun telah mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN yang sekarang berbaju Perusahaan Pengelola Aset (PPA)."Selain Sjamsul, ada 6 konglomerat yang sudah mendapatkan SKL namun belum mendapat SP3 dari Kejagung," kata Jaksa Agung MA Rachman di sela-sela Hari Adhyaksa ke-44 di Kejagung, Jl.Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (22/7/2004).Dasar hukum SKL itu adalah Inpres No 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitor yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitor yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Debitor yang kooperatif dengan membayar utang-utangnya, dijamin akan mendapat SKL. Buntutnya, tuntutan pidananya pun distop.Sedangkan pelaksana terbitnya SKL dibahas Menko Perekonomian selaku ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Menkeh Meneg BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua BPPN.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































