"Ya nantilah ditangani, diperiksa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab saat ditemui usai apel pengamanan Natal, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (24/12/2011).
Untung juga menjelaskan, karena Sofyan juga melakukan pelaporan, maka yang diperiksa juga pihak-pihak terlapor. Sofyan melaporkan warga dan sekuriti Taman Mediterania terkait perusakan umbul-umbul kejuaraan tenis meja miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Versi sekuriti perumahan, pengumbaran tembakan berawal dari teman Sofyan yang mendatangi kompleks tersebut untuk bertamu. Karena tamunya tidak diizinkan masuk, Sofyan menghampiri pos keamanan dan membentak petugas keamanan. Sofyan sempat menodongkan senjata kepada petugas keamanan dan berkata-kata kasar. Sofyan juga menembakan senjatanya ke udara sebanyak 4 kali.
Atas perbuatannya, sekuriti setempat bernama Ronny kemudian melaporkan Sofyan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tanggal 8 Agustus 2011. Sofyan dilaporkan atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Bukti 4 selongsong peluru ikut diserahkan ke polisi.
Sementara itu Sofyan, dalam keterangannya kepada wartawan membantah telah mengumbar tembakan. Dia pun punya saksi yang menyatakan tidak pernah ada bunyi tembakan. Sofyan malah menuding, pihak sekuriti dan warga selama ini selalu mengganggu aktivitas dia dan temannya bermain tenis meja.
(ndr/fjr)











































