"Masjid atau tempat ibadah tidak bisa dijadikan instrumen money laundering apapun alasannya," kata politikus PKS Yudi Widiana.
Yudi memberikan tanggapan terkait uang hasil korupsi yang diduga kerap digunakan guna menyumbang masjid. Yudi memberikan tanggapan saat berbincang, Sabtu (24/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga juga disarankan berani bertanya bila ada pejabat yang memberikan sumbangan untuk pembangunan masjid. "Walaupun dalam kenyataannya, masyarakat kita relatif tidak pernah bertanya soal infaq atau sedekah yang diberikan pejabat asalnya dari mana," terangnya.
Sebelumnya kasus aliran uang dana yang diduga hasil korupsi mengalir ke masjid ini terkuak di Pengadilan Tipikor. Terdakwa kasus korupsi Otorita Batam, Sofyan Usman mengaku tidak menerima uang yang diberikan sebagai fee dalam kasus itu. Uang pun diberikan pihak karyawan Otorita Batam pada 2009 lalu dengan niatan menyumbang ke masjid.
Sofyan adalah anggota DPR asal PPP periode lalu. Dahulu dia menjabat sebagai anggota Banggar. Nah kasusnya bermula ketika dia membantu meloloskan anggaran Otorita Batam. Kemudian KPK menemukan adanya dugaan suap dalam lolosnya proyek itu.
(ndr/fjr)










































