Pemkot Bogor Tak Izinkan Jemaat Gelar Ibadah Natal di GKI Yasmin

Pemkot Bogor Tak Izinkan Jemaat Gelar Ibadah Natal di GKI Yasmin

- detikNews
Sabtu, 24 Des 2011 11:07 WIB
Jakarta - Pemerintahan Kota Bogor tidak mengizinkan jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor, untuk beribadah Natal di bangunan gereja Yasmin. Hal ini diketahui melalui surat resmi Kepala Kesbangpol Pemkot Bogor Hendi Iskandar kepada Majelis Jemaat GKI tertanggal 23 Desember 2011.

Surat bernomor 452.1/946-Kesbangpol Pemkot Bogor itu pada intinya menyatakan, Pemkot Bogor memindahkan ibadah Natal GKI Yasmin dari gedung gereja ke ruang Crysant, Gedung Harmony, Yasmin Center di Jl Abdullah bin Nuh.

"Pada dasarnya, dan pada intinya, surat tersebut melarang peribadatan Natal GKI Yasmin diadakan di gedung gerejanya sendiri yang sah berdasarkan hukum," kata Ketua Umum Majelis GKI, Pendeta Ujang Tanusaputra, lewat siaran pers yang ditandtanganinya, Sabtu (24/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujang beralasan kepemilikan gedung gereja sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 9 Desember 2011 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia pada 8 Juli 2011 juga tegas menyatakan bahwa SK Wali Kota pertanggal 11 Maret 2011 yang mencabut permanen IMB GKI Taman Yasmin adalah "perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum."

Menurut Ujang, surat Pemkot Bogor itu secara langsung juga melawan peroses yang terjadi di tingkat pusat antara GKI Yasmin dan kementerian-kementerian terkait.

Dalam rapat koordinasi khusus di kantor Kemenko Polhukam yang dipimpin Deputi V pada 22 Desember lalu, telah memerintahkan Polri untuk melindungi peribadatan Natal jemaat GKI Yasmin pada 25 Desember besok.

Rapat dihadiri oleh, Deputi IV Kemenko Polhukam, Direktur Kesbangpol Kemendagri, perwakilan Kapolri, perwakilan Kapolda Jabar, Kapolresta Bogor AKBP Hilman, BIN, perwakilan TNI dan perwakilan Yasmin sendiri.

"Dalam rapat itu sama sekali tidak ada pembicaraan apalagi kesepakatan tentang pemindahan tempat peribadatan GKI Yasmin kemana pun," tegas Ujang.

Oleh karenanya, lanjut Ujang, dengan pertimbangan tersebut, Mejelis GKI yang menangungi GKI Yasmin menyatakan, "Menolak untuk mempertimbangankan surat Pemkot Bogor tersebut."

Ujang mengatakan, pihak Yasmin tetap akan menggelar peribadatan Natal pada 25 Desember besok. Dia juga berharap pemerintah nasional agar dapat mengembalikan kewibawaan negara dan pemerintah pusat akibat tidak sejalannya kebijakan pemerintah daerah.

Bukan soal pemindahan perayaan natal ini saja yang menjadi ramai. Sebelumnya dalam kasus Yasmin ini, pihak Kemendagri sudah mengupayakan perdamaian. Kemendagri sudah mengundang pihak terkait seperti Kementerian Agama, GKI Yasmin dan Pemda setempat untuk membicarakan pemindahan lokasi baru GKI Yasmin.

"Ada 3 lokasi baru yang ditawarkan Pemda, dan kita minta pada pengelola GKI Yasmin untuk melihat alternatif itu," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat koordinasi bidang polkam di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/12).

3 Tempat yang ditawarkan itu sama luasnya. Andaikata salah satu lokasi itu disetujui, nantinya Kemendagri akan meminta jaminan dari Pemda untuk segera merealisasikan. Langkah ini akan diambil jika pihak GKI Yasmin setuju perelokasian tersebut. Namun sama halnya dengan pemindahan lokasi ibadat, pihak GKI Yasmin menolak.


(lrn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads