Jamaluddin merupakan pimpinan CV Benteng Megah Perkasa, perusahaan konstruksi yang dikontrak pengembang PT Sari Prima Cemerlang untuk membangun tembok. Sedangkan Heryanto bertugas sebagai pengawas.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Himawan Sugeha, menjelaskan kedua tersangka ini dijerat pasal 359 dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang terluka dan hilangnya nyawa orang lain.
"Jamaluddin dinilai bertanggung jawab atas rubuhnya tembok karena tugasnya sebagai pelaksana pembangunan tembok tidak sesuai seperti yang direncanakan pengembang dan Heryanto kami nilai lalai dengan tugasnya sebagai pengawas pembangunan tembok tersebut hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa," papar Himawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/12/2011).
(mna/aan)











































