Audit Forensik BPK Harus Jadi Barang Bukti Penegak Hukum

Audit Forensik BPK Harus Jadi Barang Bukti Penegak Hukum

- detikNews
Sabtu, 24 Des 2011 07:59 WIB
Jakarta - Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang aliran dana Bank Century harus dijadikan alat bukti hukum. Karena itu, harus ditindaklanjuti dengan cepat, agar tidak jadi pembiaran.

"Karena kalau jadi pembiaran, bisa-bisa hasil auidt itu dipolitisasir," kata Peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim saat berbincang dengan detikcom, Jumat (23/12/2001).

Menurutnya, hasil audit BPK harus ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian, KPK dan Kejagung. Meski tidak disebutkan secara eksplisit ada indikasi pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu dikeluarkan BPK, maka itu memiliki kekuatan hukum yang sah. Ada atau tidak tindak pidana, harus segera dikroscek," paparnya.

Selain itu, Hifdzil mengatakan, jika ada indikasi tindak pidana dalam aliran dana tersebut, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum. Hasil audit BPK juga bisa dijadikan barang bukti yang berkekuatan hukum penuh.

"Hasil audit itu harus dijadikan barang bukti," imbuhnya.

Hasil audit forensik Century oleh BPK resmi diserahkan ke DPR Jumat kemarin. Ada 13 temuan audit yang disorot BPK.

Dari dokumen terlihat adanya aliran-aliran dana Century yang tak wajar kepada beberapa orang. Selain politisi PDIP Emir Moeis, disebut juga nama Hartanto Edhie Wibowo, yang tak lain adalah adik kandung Ibu Ani Yudhoyono. Tapi, Hartanto

(mad/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads