"Penangkapan dilakukan Rabu 21 Desember sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Swasembada Timur XXI No 7A, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Hasil penyelidikan menyebut HP memproduksi miras palsu produk luar negeri. Saat pria 43 tahun itu ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ratusan botol miras palsu berbagai merek siap edar. Botol miras palsu itu antara lain bermerek Chivas Regal, Bols Amsterdam 1575 Putih, Bols Amsterdam 1575 Hijau, Absolut vodka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka beroperasi sejak Agustus 2011. Tersangka menjual hasil produksinya seharga Rp 70 ribu per botol untuk semua merek kepada pelanggannya yang berinisial Sh, Ed, dan Tn," tutur Nugroho.
HP membuat bahan baku miras dari alkohol yang diperuntukkan industri. Dengan pengetahuan yang dimilikinya, HP mencampur sirup Marjan dan alkohol beserta air dalam ember besar. Campuran itu lantas dimasukkan ke dalam botol bekas. Botol-botol itu diperolehnya dari kelab-kelab malam dan restoran.
HP mengeluarkan Rp 20.000-Rp 30.000 untuk membeli botol itu. Botol bekas yang sudah terbuka tutupnya itu lantas dia tutup dengan plastik yang dipilox. Botol berisi miras palsu itu dijualnya dengan harga Rp 70.000-Rp 200.000. Meski botol itu memiliki tulisan merek yang berbeda-beda tapi isinya sama saja.
HP dikenai pasal 55 huruf b subsidair pasal 55 huruf e UU RI NO 7 tahun 1996 tentang Pangan juncto Kepmenkes RI nO 282/Menkes/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
(vit/nwk)