Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Biro Hukum Bank BCA, Hendarto Putrajaya, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (25/12/2011).
BCA diketahui sebagai bank di mana Malinda Dee mentransfer sejumlah uang kepada adik dan iparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada transaksi yang masuk ke rekening BCS dari Citibank. Ada 61 transaksi terhadap nasabah Ismail dan 28 transaksi terhadap nasabah Visca Lovitasari. Ada penarikan tunai, ada transfer ke rekening BCA atau ke rekening bank lain dengan nama lain, ada pembayaran lewat ATM," papar Hendarto di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Gusrizal.
Namun demikian, Hendarto tidak ingat jumlah transaksi dana dari Citibank.
"Tapi saya tidak ingat berapa jumlah dananya," ujar Hendarto.
Ketika ditanya Jaksa Dede Hardiana apakah transfer dari Citibank ke BCA menggunakan nama Malinda Dee atau orang lain, Hendarto menjawab, dana tersebut ditransfer atas nama orang lain.
"Atas nama orang lain, bukan nama tersangka (Malinda Dee)," kata Hendarto.
Ia juga tidak tahu ke mana saja aliran dana di rekening BCA milik Ismail dan Visca Lovitasari mengalir, termasuk apakah transaksi dari Citibank ke BCA mencurigakan atau tidak.
"Saya tidak tahu Pak. Yang menangani transaksi bukan saya," ujarnya.
Seperti diketahui, Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai puluhan miliar. Uang itu berasal dari nasabah yang dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail.
(aan/aan)











































