Hambatan-hambatan ini mengakibatkan BPK belum dapat mengambil kesimpulan atas beberapa permasalahan yang ditemukan.
Demikian tertulis dalam halaman 2 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Kasus Bank Century yang diterima detikcom dari anggota Timwas Century, Jumat (23/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. BPK tidak dapat memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus BC antara lain Sdr. AT, Sdri. DT, Sdr. HT, Sdr. RAR, Sdr. HAW, Sdr. HH, dan Sdr. KJ, yang diantaranya berstatus DPO dan atau dalam proses hukum
2. BPK tidak dapat memperoleh akses atau transaksi di luar negeri terkait kasus BC karena terkendala oleh ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara.
3. Ketidaklengkapan data nasabah dan atau transaksi di BC.
4. BPK kurang memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT Bank Century Tbk yang sedang digunakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
5. BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT ADI yang dititipkan oleh Bapepam LH di gudang Bursa Efek Jakarta.
(van/did)











































