1 Bulan Dibuka, Pendaftar Calon Anggota Komnas HAM Masih Sepi!

1 Bulan Dibuka, Pendaftar Calon Anggota Komnas HAM Masih Sepi!

- detikNews
Jumat, 23 Des 2011 13:15 WIB
Jakarta - Pembukaan pendaftaran anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah berlangsung satu bulan dari dua bulan yang dijadwalkan. Panitia Seleksi (Pansel) Penerimaan Calon Anggota Komnas HAM baru menerima 20 orang pendaftar sampai hari Jumat (23/12/2011) ini.

Sampai-sampai Pansel kembali mengadakan sosialisasi penerimaan calon anggota Komnas HAM hari ini.

"Baru 20 orang, padahal sudah setengah jalan," ujar Ketua Pansel Penerimaan Calon Anggota Komnas HAM, Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly berharap banyak orang berkompeten seperti akademisi, aktivis HAM/LSM, tokoh-tokoh masyarakat, mendaftar untuk menjadi calon anggota Komnas HAM. Pasalnya, pendaftaran calon anggota Komnas HAM ditutup akhir Januari.

"Jadi kita harap sebelum akhir Januari akan daftar. Harapannya jangan kurang dari 100 supaya kita dapat 30 yang terbaik," harapnya.

Mengapa peminat anggota Komnas HAM sedikit? "Komnas HAM ketika iklimnya tidak demokrasi sangat menyeramkan, nah setelah era reformasi, media lebih banyak di DPR dan KPK, sehingga isu HAM kurang terekspos," jawab dia.

Padahal di masa sekarang, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang perlu mendapat perhatian seperti kasus Mesuji dan Papua. Jimly pun kembali mengajak masyarakat untuk mendaftar menjadi anggota Komnas HAM.

"Kami sungguh-sungguh berharap calon anggota segera mendaftar, agar kami bisa menyeleksi sebaik-baiknya. Yang akan diterima 15 komisioner, jadi Pansel akan memilih 30 untuk diajukan ke DPR. Untuk jumlah ini masih harus kami informasikan ke DPR. Tapi secara informal sudah dibicarakan ke Komisi III," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Komnas HAM membuka pendaftaran mulai tanggal 25 November 2011 sampai dengan 31 Januari 2012 dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 35 tahun.
2. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata 1.
3. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi,pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya, tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis organisasi non-pemerintah, akademis, perguruan tinggi, jurnalis, dan pembela hak asasi manusia.
4. Berdedikasi dan mempunyai integritas, tinggi, profesional, menghayati cita-cita negara hukum yang berintikan keadilan dan penghormatan pada hak asasi manusia.
5. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dalam masalah hak asasi manusia, dan tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi.
6. Berpengetahuan dan berpengalaman memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya.
7. Apabila terpilih menjadi Anggota Komnas HAM, bersedia untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, direksi dan karyawan perusahaan, direksi dan karyawan badan usaha milik negara /daerah, pegawai negeri, pengurus partai politik, pengurus organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang HAM atau profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah atau jabatan lain yang menyita waktu.

Tahapan seleksi calon anggota Komnas HAM:
1. Seleksi administrasi.
2. Penilaian profil.
3. Masukan masyarakat tentang calon.
4. Wawancara
5. Tes kesehatan (fisik dan jiwa) dan psikotes bagi bakal calon anggota Komnas HAM terseleksi

(nwk/nrl)


Berita Terkait