"BPK yang memulai, BPK yang mengakhiri," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, kepada dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (23/12/2011).
Menurut Tjanjo, audit BPK pada awal tahun 2010 menjadi pemicu penggunaan hak angket Century. Saat itu terjadi perdebatan panjang di DPR sebelum akhirnya usul angket Century lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angket Century mengambil sejumlah rekomendasi antara lain pengusutan tuntas pelanggaran hukum Bank Century, asset recovery, penyelesaian para nasabah Antaboga, aliran dana keluar dan revisi Undang-undangan terkait di bidang ekonomi/keuangan/perbankan.
Namun semuanya bisa kandas jika audit forensik BPK tidak membuka banyak hal.
"Kalau hasil audit BPK tidak menjawab opsi C di atas, mungkin perlu uji materi dari kantor akuntan publik, apakah hasil BPK sudah optimal, atau ada yang sedang tidak 'terselesaikan' oleh BPK," kata Tjahjo.
(van/aan)











































