"Itu kenakalan anak-anak. Kenakalan bukan kejahatan," kata psikolog forensik Universitas Bina Nusantara (Ubinus), Jakarta, Reza Indragiri Amriel, dalam bincang-bincang dengan detikcom, Jumat (23/12/2011).
Di usia anak-anak, jiwa belum utuh antara apa yang dia pikirkan, apa yang dia kehendaki dan apa yang dia perbuat. Sehingga perilakunya belum bisa dipertanggungjawabkan secara utuh di muka hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apabila ada masyarakat yang menjadi korban kenakalan anak-anak ini, maka harus diselesaikan secara kekeluargaan. Orang tua anak yang bertanggung jawab atas kenakalan anak tersebut, bukan diselesaikan ke jalur hukum.
"Kenakalan anak-anak ini tidak sepenuhnya kesalahan anak-anak itu sendiri. Tetapi orang tua dan masyarakat ikut berperan," tandas Reza.
Seperti diketahui, AAL duduk di kursi pesakitan karena dituduh mencuri sandal seharga Rp 30 ribuan. Dalam paparan dakwaan jaksa, kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Saat itu AAL melihat ada sandal dan kemudian mengambilnya. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
(asp/nrl)











































