Pelajar Curi Sandal Polisi Bentuk Kenakalan Anak-anak

Pelajar Curi Sandal Polisi Bentuk Kenakalan Anak-anak

- detikNews
Jumat, 23 Des 2011 11:28 WIB
Pelajar Curi Sandal Polisi Bentuk Kenakalan Anak-anak
Jakarta - Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, yang diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal disayangkan banyak pihak. Sebab perilaku tersebut merupakan kenakalan anak-anak yang cukup diselesaikan dengan jalur kekeluargaan.

"Itu kenakalan anak-anak. Kenakalan bukan kejahatan," kata psikolog forensik Universitas Bina Nusantara (Ubinus), Jakarta, Reza Indragiri Amriel, dalam bincang-bincang dengan detikcom, Jumat (23/12/2011).

Di usia anak-anak, jiwa belum utuh antara apa yang dia pikirkan, apa yang dia kehendaki dan apa yang dia perbuat. Sehingga perilakunya belum bisa dipertanggungjawabkan secara utuh di muka hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berlaku universal. Kalau anak-anak mencuri, itu tidak ada ada maksud memiliki barang yang dia ambil, tetapi mencari perhatian keluarga," ungkap Reza.

Lantas apabila ada masyarakat yang menjadi korban kenakalan anak-anak ini, maka harus diselesaikan secara kekeluargaan. Orang tua anak yang bertanggung jawab atas kenakalan anak tersebut, bukan diselesaikan ke jalur hukum.

"Kenakalan anak-anak ini tidak sepenuhnya kesalahan anak-anak itu sendiri. Tetapi orang tua dan masyarakat ikut berperan," tandas Reza.

Seperti diketahui, AAL duduk di kursi pesakitan karena dituduh mencuri sandal seharga Rp 30 ribuan. Dalam paparan dakwaan jaksa, kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Saat itu AAL melihat ada sandal dan kemudian mengambilnya. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan diancam 5 tahun penjara.




(asp/nrl)


Berita Terkait