"Penegakan hukum memang tetap perlu, tapi jangan sampai proses hukum justru mematikan masa depan anak itu. Harus diperhatikan kondisi sosial psikologis si anak," terang komisioner KY, Suparman Marzuki, kepada detikcom, Jumat (23/12/2011).
Suparman menjelaskan, seluruh pihak memang harus menjunjung tinggi supremasi hukum. Namun ada hal lain yang juga tidak kalah pentingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan non yuridis harus jadi bahan pertimbangan hakim," tegasnya.
AAL didakwa Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan terancam 5 tahun penjara. Ia dijadikan tersangka karena mencuri sandal jepit bermerek milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap dari kos-kosannya pada November 2010 lalu.
Dari paparan dakwaan Jaksa Naseh, kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Ahmad, polisi itu, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu.
Tim penasihat hukumnya menganggap aneh bila kasus ini terus berlanjut ke pengadilan dan hanya melibatkan AAL, padahal AAL hanya mengakui mencuri sepasang sandal.
Persidangan kasus ini berlangsung tertutup karena AAL berstatus di bawah umur. Sebanyak 10 orang penasihat hukum mendampingi AAL lantaran menganggap kasus ini penting menjadi bahan pelajaran hukum bagi masyarakat umum.
(mok/lia)










































