Berikut konflik konflik elit kampus yang terekam oleh detikcom, Jumat (23/12/2011):
Kampus ITS Surabaya
Sejumlah guru besar Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) mengeluhkan adanya intervensi Mendiknas Mohammad Nuh dalam pemilihan rektor ITS dalam bentuk Permendiknas No 24/2010. Proses pemilihan rektor itu berlangsung sejak Juni 2010. Namun ketika proses finalisasi, pada 4 Oktober 2010, tiba-tiba Permendiknas tersebut keluar dan mengubah semua proses pemilihan yang sudah berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas silang sengketa ini, para guru besar ITS mengajukan permohonan judicial review Permendiknas 24/2010 ke MA. Hingga saat ini MA belum memutus perkara tersebut.
Kampus Trisakti, Jakarta
Perseteruan antara Senat Universitas Trisakti, Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti telah berlangsung selama 9 tahun. Sengketa dimulai pertengahan 2002, saat pemilihan rektor baru.
Thoby mengubah statuta universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.
Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Lantas, Thoby Mutis mengajukan kasasi. Hingga keluarlah kasasi yang menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola universitas yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat tersebut.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa Yayasan Trisakti adalah badan pembina pengelola badan penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum. Namun, saat putusan kasasi tersebut hendak di eksekusi beberapa waktu lalu, puluhan orang menghadang dan menghalangi jalannya eksekusi, sehingga eksekusi gagal. Kasus ini masih menggantung.
Kampus Unasman, Sulawesi Barat
Bentrokan di Kampus Universitas Al-asyariah Mandar (Unasman) Polewali Mandar, Sulawesi Barat awal Januari 2011. Akibat bentrokan ini selain menimbulkan korban luka juga menimbulkan korban jiwa.
Informasi yang dihimpun, bentrokan ini karena ada dualisme Yayasan yang mengklaim sebagai pengurus yang sah. Kubu Profesor Sahabuddin yang diwakili ahli warisnya dengan kubu DDI yang diwakili Profesor Muis Kabri. Kasus tersebut berlangsung sejak 2005 silam dan telah diputus oleh MA. Kasus ini masih menggantung.
Kampus UI, Depok
Polemik ini terkait pemecatan Gumilar yang dilakukan MWA UI. Namun, Gumilar menyatakan dirinya merupakan Kepala Satuan Kerja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan PP Nomor 66/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Gumilar menegaskan kepada MWA bahwa UI tidak lagi menjadi lembaga yang diatur oleh hukum perdata. Pendapat hukum Ketua Muda MA Paulus Effendi Lotulung tanggal 27 Oktober 2011 menyatakan bahwa MWA UI tidak lagi memiliki kewenangan. Polemik ini masih terus berlangsung.
(asp/mok)











































