"Intinya, putusan MK itu tidak melarang adanya MWA. MWA itu ada atau tidak, tidak ada kaitannya dengan putusan MK bahkan. Kalau mau ada itu boleh, atas kesepakatan stakeholder masing-masing Universitas," kata Mahfud saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2011).
MK telah menyatakan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tidak berlaku lagi sejak putusan dibacakan yaitu 31 Maret 2010. Menurut Mahfud, putusan itu diambil agar tidak ada penyeragaman Perguruan Tinggi secara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dihapusnya UU BPH itu, dijelaskan Mahfud keberadaan MWA juga otomatis terhapus. Karena menurutnya, MWA itu ada di dalam PP sebagai pelaksana UU BHP itu.
"Jadi UU BHP-nya dibatalkan lalu ditafsirkan MWA-nya harus nggak ada. Yang dibatalkan MK itu
UU BHP bukan BHP-nya. Kan beda. UU BHP mengatakan lembaga pendidikan itu harus seragam, bahkan dari universitas sampai kanak-kanak. Nah, itu yang kita batalkan, sehingga tidak ada otonomi masyarakat. otonomi pendidikan," ungkap Mahfud.
Mahfud menjelaskan lembaga pendidikan tinggi tidak boleh diserahkan kepada pasar, seperti yang selama ini diatur dalam UU BHP. Dia menegaskan bahwa tempat didikan itu tidak boleh mengambil untung.
"Jadi pendidikan tinggi di Indonesia itu harus nirlaba, tidak boleh mengambil untung. Yang dibatalkan
dari situ bukan pelembagaannya yang ada itu, yang dibatalkan itu pemaksaannya. Yang kedua, nirlabanya di mana universitas itu boleh menarik uang dari masyarakat berdasarkan kebutuhanya sendiri," jelasnya.
Jika sistem seperti ini dipertahankan, maka akan terjadi perebutan saat masuk dalam perguruan tinggi bagi mereka-mereka yang mampu. Sikap demikian itu berarti mengalihkan tanggung jawab negara di bidang pendidikan kepada masyarakat.
"Lalu masyarakat bersaing berebut perguruan tinggi yang bagus-bagus itu, yang miskin nggak dapet. Memang ada ketentuan 30 persen untuk orang miskin, tapi 30 persen itu diperebutkan oleh 80 persen rakyat Indonesia. Sementara, yang 70 persen karena bayar. Orang Indonesia nggak akan dapat
pendidikan yang bagus dong kalau begitu," tambahnya.
UU ini juga dinilai neolib. Karena mengalihkan tangung jawab negara, dan membiayai pendidikan itu dalam konstitusi jelas dikatakan tanggung jawab negara. Dan untuk itu negara menyediakan anggaran negara dan anggaran daerah 20 persen.
"Kok masih dilepas ke pasar bebas. Itu yang tidak boleh. Dan ini sudah saya sampaikan ke Kemendiknas, sudah saya sampaikan ke Dirjen Dikti, sudah saya sampaikan ke Rektor Perguruan tinggi yang datang ke sini. Ini bukan soal baru, sudah lama. Bahkan Pak Bambang Soedibyo dulu ke sini,
mantan Mendiknas itu, saya sampaikan juga," papar Mahfud.
Mahfud pun menyayangkan akhirnya soal keberadaan UU BHP ini berujung konflik di kampus yang terkenal dengan istilah kampus kuning tersebut. Perdebatan seperti ini menurutnya bak sebuah panggung politik.
"Tapi yang disayangkan ya itu, perguruan tinggi bertengkar jadi tidak akademis. Seperti parpol jadinya, seperti politik. Padahal di politik aja masih ada kompromi-kompromi yang bagus," tandasnya.
(lia/lia)











































