"Saya tidak ada ikut campur. Itu semua urusan internal mereka," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, usai pelantikan pejabat eselon I, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/12/2011).
Sebelumnya, MA mengeluarkan pendapat hukum lewat Ketua Muda (Tuada) Tata Usaha Negara MA, Paulus Effendi Lotulung, yang menilai Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) tidak mempunyai kewenangan membuat kebijakan strategis. Menurut Harifin, semua itu dikembalikan lagi ke urusan internal UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembekuan itu kan tergantung internal mereka. MA tidak dalam kapasitas seperti itu. Jadi kalau Mahkamah Agung mengeluarkan surat yg dikeluarkan oleh saudara TUN itu adalah pendapat yang tidak mengikat," ungkap Harifin.
"Kemarin Prof Emil Salim datang. Saya bilang ini Pak, surat MA ini tidak mempunyai arti apa-apa, tidak bisa menjadi pegangan,tidak bisa menjadi suatu putusan. Karena rupanya Rektor UI itu meminta pendapat MA padahal dia sudah melakukan tindakan, jadi hanya mungkin untuk sekedar mendapat pengakuan kalau Wali Amanat itu sudah dibekukan," beber Harifin.
Polemik ini terkait pemecatan Gumilar yang dilakukan MWA UI. Namun, Gumilar menyatakan dirinya merupakan Kepala Satuan Kerja di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Gumilar menegaskan kepada MWA bahwa UI tidak lagi menjadi lembaga yang diatur oleh hukum perdata. Pendapat hukum Ketua Muda MA Paulus Effendi Lotulung tanggal 27 Oktober 2011 menyatakan bahwa MWA UI tidak lagi memiliki kewenangan.
(asp/mok)











































