UU Pemda Halangi Penyidikan Korupsi Kepala Daerah

UU Pemda Halangi Penyidikan Korupsi Kepala Daerah

- detikNews
Kamis, 22 Des 2011 20:54 WIB
UU Pemda Halangi Penyidikan Korupsi Kepala Daerah
Jakarta - Lamanya turun izin Presiden untuk memeriksa kepala daerah yang diduga tersangkut korupsi, membuat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan kesulitan melakukan pemeriksaan. Problema klasik ini diakui Chandra Hamzah, bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Chandra menyampaikan hal itu saat menjadi ahli kuasa pemohon dalam judicial review UU Pemerintah Daerah (UU Pemda) soal izin pemeriksaan kepala daerah.

"Dalam koordinasi dan supervisi, kemudian dalam beberapa hal bahwa hambatan dialami penegak hukum daerah, ketika ditanyakan apakah pemeriksaan kepala daerah sudah dilakukan, jawabannya, surat sudah kami layangkan ke presiden dan belum ada jawabannya," kata Chandra di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (22/12/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra mencontohkan, karena izin presiden belum turun juga, KPK terpaksa mengambil alih kasus yang disidik kepolisian. Saat itu perkaranya melibatkan Bupati Situbondo. Sementara massa saat itu melakukan aksi demo dengan memblokir jalan agar bupati dapat diperiksa.

Menurut Chandra, dalam melakukan supervisi perkara korupsi di Situbondo, KPK hanya memproses bupatinya. Sementara delapan tersangka lainnya diurusi pihak kepolisian.

"Saat itu suasana di sana sudah tidak kondusif, di mana massa mengepung kantor polisi agar segera memroses perkara yang melibatkan bupati," beber Chandra.

(asp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads