Chandra menyampaikan hal itu saat menjadi ahli kuasa pemohon dalam judicial review UU Pemerintah Daerah (UU Pemda) soal izin pemeriksaan kepala daerah.
"Dalam koordinasi dan supervisi, kemudian dalam beberapa hal bahwa hambatan dialami penegak hukum daerah, ketika ditanyakan apakah pemeriksaan kepala daerah sudah dilakukan, jawabannya, surat sudah kami layangkan ke presiden dan belum ada jawabannya," kata Chandra di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (22/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chandra, dalam melakukan supervisi perkara korupsi di Situbondo, KPK hanya memproses bupatinya. Sementara delapan tersangka lainnya diurusi pihak kepolisian.
"Saat itu suasana di sana sudah tidak kondusif, di mana massa mengepung kantor polisi agar segera memroses perkara yang melibatkan bupati," beber Chandra.
(asp/mok)











































