"Pernah," tutur Sefa sembari mengangguk ketika ditanya apakah ada uang yang pernah dikembalikannya dari Haris Suharman di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (22/12/2011).
Namun Sefa membantah bahwa uang yang ditransfernya ke Haris mencapai Rp 6 miliar. Ia mengungkapkan, uang yang dikembalikan bosnya kurang dari nilai tersebut. Perempuan berkacamata itu menolak menyebutkan nilai pengembalian uang namun ia membenarkan bahwa jumlahnya lebih dari Rp 1 miliar.
"Enggak sebanyak itu (Rp6 miliar)," imbuh Sefa yang terlihat mengenakan jilbab warna biru.
Pengacara Wa Ode Nur Zaenab yang mendampingi Sefa menambahkan, tidak ada aliran dana kepada Wa Ode Nurhayati sebagaimana dituduhkan oleh KPK. Kakak kandung Nurhayati itu memastikan bahwa tidak ada transaksi mencurigakan dalam rekening adiknya.
"Saya sudah cek tidak ada transaksi mencurigakan," tegas Zaenab.
Wa Ode Nurhayati sendiri mengaku pernah disuap oleh staf Partai Golkar bernama Haris. Namun Wa Ode mengkaim hal tersebut adalah percobaan penyuapan.
"Ada percobaan suap dari saudara Haris. Nanti akan saya sampaikan ke penyidik," ujar Wa Ode usai acara diskusi polemik Sindo Radio di warung daun, Jl Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2011).
Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Anggota Komisi VII DPR itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Ketiganya yakni Sefa, Haris Surahman, dan Ketua Gema MKGR Fahd A.Rafiq.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka setelah memiliki bukti kuat adanya uang senilai Rp 6 miliiar yang masuk ke rekening politisi PAN ini. Transaksi tersebut diketahui dan diurus oleh staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda.
(fjr/mad)











































