Dalam kesaksiannya, saksi saksi Rosdianah, menyebutkan bahwa ia mendengar bentakan dari Ruang Cleo. "Kalo lu mau cepet pulang, cepet ngasih itunya (tanda tangan persetujuan antara Irzen dan Citybank). Kalau enggak kasih, lu bakal lama di sini terus," ujar saksi Rosdianah, pegawai PT Certis yang ditempatkan di Citybank, mengutip kata-kata yang ia dengar.
Hal ini disampaikan dalam PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis,(22/12/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketah, Irzen Octa (50) merupakan nasabah Citibank yang meninggal di kantor Citibank Menara Jamsostek, Jakarta. Menurut dakwaan jaksa, Irzen Octa meninggal karena kekerasan fisik terkait perilaku kasar lima juru tagih Citibank.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Boy Yanto Tambunan, Humisar Silalahi, Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Harris. Para terdakwa merupakan karyawan pada PT Fanismasyara Prima dan PT Taketama Star Mandiri, yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penagihan hutang mewakili Citibank.
(asp/lrn)