Lantik Pengacara dari KAI, Ketua Pengadilan Tinggi Dicopot

Lantik Pengacara dari KAI, Ketua Pengadilan Tinggi Dicopot

- detikNews
Kamis, 22 Des 2011 16:00 WIB
Lantik Pengacara dari KAI, Ketua Pengadilan Tinggi Dicopot
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencopot Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Maluku Tusani Djafri karena melantik advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada bulan November 2011 lalu. Tusani dicopot dari jabatannya dan dipindahkan menjadi hakim tinggi di PT Banten.

"Dia melanggar UU, dia dikenakan sanksi oleh badan pengawasan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, usai pelantikan pejabat eselon I, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/12/2011).

Harifin mengatakan, MA berpegang teguh pada UU Nomor 18/2003 tentang Advokat bahwa organisasi advokat cuma satu yaitu Peradi (perhimpunan advokat Indonesia)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita harus hormati UU," ujar Harifin.

Surat penghentian, Tusani sudah dikeluarkan pada bulan Desember ini. Harifin berharap agar Ketua Pengadilan Tinggi daerah lainnya tidak mengikuti jejak Tusani.

"Ya sudah keluar SK-nya. Sanksinya dicopot dari Ketua dan ditarik ke PT Banten sebagai hakim tinggi," tutupnya.

Seperti diketahui, pada Jumat (25/11) lalu, 116 advokat KAI akhirnya telah dilantik di Pengadilan Tinggi Maluku. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI membenarkan Pengadilan Tinggi Maluku telah melantik beberapa advokat dari KAI.

(asp/anw)


Berita Terkait