"Dia melanggar UU, dia dikenakan sanksi oleh badan pengawasan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, usai pelantikan pejabat eselon I, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (22/12/2011).
Harifin mengatakan, MA berpegang teguh pada UU Nomor 18/2003 tentang Advokat bahwa organisasi advokat cuma satu yaitu Peradi (perhimpunan advokat Indonesia)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat penghentian, Tusani sudah dikeluarkan pada bulan Desember ini. Harifin berharap agar Ketua Pengadilan Tinggi daerah lainnya tidak mengikuti jejak Tusani.
"Ya sudah keluar SK-nya. Sanksinya dicopot dari Ketua dan ditarik ke PT Banten sebagai hakim tinggi," tutupnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (25/11) lalu, 116 advokat KAI akhirnya telah dilantik di Pengadilan Tinggi Maluku. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI membenarkan Pengadilan Tinggi Maluku telah melantik beberapa advokat dari KAI.
(asp/anw)











































