Ketua MA Pimpin Langsung Pengadilan PK Antasari Azhar

Ketua MA Pimpin Langsung Pengadilan PK Antasari Azhar

- detikNews
Kamis, 22 Des 2011 15:37 WIB
Ketua MA Pimpin Langsung Pengadilan PK Antasari Azhar
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa memimpin langsung pengadilan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun hingga hari ini, 5 anggota hakim belum mulai bersidang.

"Untuk Ketua Majelis hakim Antasari Azhar, adalah saya sendiri," kata Harifin usai acara pelantikan pejabat eselon I di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (22/12/2011).

Meski sudah dipilih majelis hakim, tetapi pemeriksaan dan persidangan belum dimulai. Nantinya 5 hakim agung akan membaca berkas perkasa satu persatu. "Belum digelar sidangnya," ujar Harifin

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Antasari di tingkat kasasi MA dihukum selama 18 tahun penjara. Pihak pengacara Antasari sempat membawa kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).

KY menemukan ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim kasus Antasari di tingkat pertama. Tiga hakim di tingkat pertama direkomendasikan non-palu selama beberapa waktu, namun MA menolak.

(asp/anw)


Berita Terkait