"Menghukum terdakwa 6 tahun kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Tatang Sutarna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (22/12/2011).
Andhika yang terbalut kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam terlihat tenang dan menyimak pembacaan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a,b,d,f UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ketiga, terdakwa juga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.
JPU juga meminta agar barang bukti 3 buah KTP Provinsi Jakarta atas nama Andhika Gumilang, 1 KTP provinsi Jawa Barat atas nama Andhika Gumilang, SIM dari Polres Payakumbuh untuk dimusnahkan.
Selain itu, JPU minta agar BlackBerry dan jam tangan warna emas untuk dirampas oleh negara. Sementara untuk mobil Hummer warna putih dan Honda CRV dikembalikan kepada pihak yang berwenang yaitu PT Oto.
"Apakah terdakwa akan mengajukan pledoi?" tanya ketua majelis hakim, Yonisman.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Andhika yang dikenal sebagai bintang iklan ini.
Yonisman memberi waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi. "Hari Kamis tanggal 5 Januari dengan agenda sidang pledoi," katanya.
Andhika menolak berkomentar atas tuntutan tersebut saat ditanya wartawan. Ia langsung dibawa ke ruang tahanan.
"Apa yang disampaikan oleh jaksa itu adalah rangkaian apa yang dilakukan oleh Malinda Dee. Andhika sama sekali tidak menginginkan barang-barang tersebut. Inong Malinda sendiri mengakui bahwa yang berkehendak itu dia, bukan Andhika," papar kuasa hukum Andhika Gumilang, Devi Waluyo.
Adik Malinda Dee , Visca Lovitasari, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sedangkan sang suami, Ismail bin Janim, dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.
(aan/nrl)










































