"Ya, cuma (lapor) LHKPN," kata Chandra singkat, Kamis (22/12/2011).
Chandra datang ke kantor KPK sekitar pukul 11.40 WIB dan keluar pukul 14.40 WIB. Didampingi sekretarisnya, mantan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini mengenakan stelan jas hitam dan berkacamata hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan Chandra yang melaporkan hartanya setelah melepaskan jabatannya sesuai dengan aturan LHKPN. Aturan itu menyebutkan penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporakan hartanya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
(fjr/lrn)











































