"Sudah 96 hakim yang mendaftar," kata Harifin usai acara pelantikan pejabat eselon I di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (22/12/2011).
Harifin menilai sistem rekrutmen saat ini terjadi kerancuan. Sebab, hakim karier boleh mendaftar hakim agung dari jalur non karier.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat jadi hakim agung tidak lagi jelas ukurannya. Sulit sekali mengukur dari mana," beber Tumpa.
"Syarat ini merusak sistem?" tanya wartawan.
"Saya enggak bilang gitu. Anda yang bilang," jawab Harifin.
Seperti diketahui, hingga penutupan pendaftaran calon hakim agung Rabu kemarin, KY telah menerima 96 pendaftar. Dari jumlah ini, 61 diantaranya adalah hakim karir. "Itu total pendaftar seleksi calon hakim agung sampai dengan pukul 17.30 WIB," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar.
Meski pendaftaran seleksi calon hakim agung telah resmi ditutup pada 21 Desember 2011, namun Komisi Yudisial masih menunggu dokumen pendaftaran bercap pos hingga dua hari mendatang.
"Khusus yang dikirim dari daerah yang pakai pos, ditunggu sampai 2 hari ke depan, tapi dengan syarat cap pos nya maksimal tanggal 21 Desember," jelasnya.
(asp/mad)