Moratorium PNS Masih Berlaku, Jangan Tertipu 'Calo' Jabatan

Moratorium PNS Masih Berlaku, Jangan Tertipu 'Calo' Jabatan

- detikNews
Kamis, 22 Des 2011 12:59 WIB
Moratorium PNS Masih Berlaku, Jangan Tertipu Calo Jabatan
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan program penghentian sementara atau moratorium perekrutan PNS masih berlaku. Jangan percaya iming-iming pihak yang tidak bertanggung jawab soal jabatan tertentu.

"Jangan mudah percaya, moratorium itu masih diberlakukan. Memang ada perekrutan untuk kebutuhan teknis tapi itu ketat, tapi intinya sudah diberhentikan sementara," kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada detikcom, Kamis (22/12/2011).

Menurut Donny, begitu ia biasa disapa, masyarakat jangan mempercayai siapa pun yang menawarkan posisi di lingkungan pemerintahan. Setidaknya sampai akhir tahun 2012, program moratorium ini akan tetap berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, Donny juga menegaskan tidak pernah ada pungutan uang hingga puluhan juta untuk merekrut seorang PNS. Semua proses akan dilakukan terbuka dan transparan bila memang nanti ada pembukaan lowongan kerja.

"Artinya jajaran pusat dan daerah sudah disosialisasikan, sifatnya moratorium masih diberlakukan," imbuhnya.

Ditanya soal kemungkinan adanya keterlibatan kalangan internal Kemendagri dalam penipuan PNS, Donny menepisnya. Termasuk soal kabar orang partai politik tertentu yang bermain.

"Nggak ada itu, yang namanya orang menipu biasanya oknum, saja tidak berpretensi parpol tertentu. Pokoknya saya tegaskan hati-hati saja terhadap upaya penipuan," pesannya.

Setidaknya dua kasus penipuan perekrutan PNS besar-besaran terjadi di Jawa Timur dalam beberapa bulan terakhir.

Kasus pertama menjerat Santi, tersangka yang sempat kabur selama 8 hari dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Rabu malam kemarin Santi ditangkap aparat Polrestabes Surabaya di Apartemen Aston Jakarta. Penipuan ini diduga melibatkan setoran hingga Rp 100 miliar.

Kasus penipuan CPNS yang dilakukan Santi cs di Surabaya terjadi juga di Jombang. Korbannya ada sekitar 500 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 25 miliar.

Moratorium penerimaan CPNS dimulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012, dengan pengecualian-pengecualian yang sangat ketat. Catatan Kemendagri, jumlah PNS per 13 Mei 2011 sebanyak 4.708.330 orang atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta orang lebih. Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen) dan PNS daerah 3.791.837 orang (80,5 persen).

(mad/nrl)


Berita Terkait