Direktur Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset BNN, Sri Kuntjoro Endropranoto mengatakan pemusnahan tersebut berdasarkan pasal 75 huruf K pasal 91 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Barang bukti tindak pidana narkoba harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari Kejari setempat," kata Sri dalam rilis yang diterima detikcom di BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (22/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, laporan kasus narkotika nomor LKN/87-Intd/XII/2011/BNN tanggal 7 Desember 2011 atas nama tersangka Zulkifli (WNI). Barang bukti yang dimusnahkan total berat bruto awal kurang lebih 278,3 gram yang disisihkan untuk keperluan lab atau pembuktian perkara seberat 15 gram. Jadi yang dimusnahkan seberat 263,3 gram.
Selanjutnya laporan kasus narkotika nomor LKN/89-Intd/XII/2011/BNN tanggal 13 Desember 2011 atas nama tersangka Thomas Lewis George (WN Botswana) barang bukti yang dimusnahkan dengan total berat bruto awal lebih kurang 162,6 gram yang disisihkan untuk keperluan lab atau pembuktian perkara seberat 5 gram, keperluan pendidikan dan pelatihan seberat 1,5 gram sehingga yang dimusnahkan seberat 156,1 gram.
"Keseluruhan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu kristal yang dimusnahkan adalah 1308,61 gram yang dapat menimbulkan penyalahgunaan narkotika dengan estimasi jumlah pecandu 5.300 orang," kata Sri.
Pemusnahan dihadiri oleh pejabat BNN, Kejaksaan Agung, P2BC Bandara Soekarno Hatta, Badan POM RI, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Tangerang, PN Jaksel, PN Tangerang, Kemenkes, para tersangka dan penasihat hukum.
(aan/nrl)











































