Tolak Praperadilan Puteh
Kamis, 22 Jul 2004 02:06 WIB
Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan Abdullah Puteh, Senin (19/7/2004) lalu. Tuntatan praperadilan tersebut dianggap tidak masuk akal, karena KPK selama ini dianggap sah melakukan penyidikan korupsi pembelian Heli MI2 buatan Rusia.Demikian pernyataan tertulis Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) FH UI, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan DEMOS dalam pernyataan pers yang diterima detikcom Rabu (21/7/2004).Ada 3 hal mendasar mengapa praperadilan tersebut dinilai sangat tidak masuk akal. Pertama, penyidikan yang dilakukan KPK adalah sah menurut hukum. Berdasarkan UU No. 30/2002 tentang KPK paal 6 menegaskan bahwa salah satu tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi. Dan dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK dapat menggunakan segala kewenangan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12 UU KPK.Kedua, KPK tidak mungkin menghentikan proses penyidikan kasus korupsi yang ditanganinya. Sebab berdasarkan pasal 40 UU No. 30/2002, KPK tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghntian Penyidikan (SP3) dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dengan demikan, KPK harus memproses hingga tahap penuntutan di pengadilan khusus korupsi.Ketiga, permohonan praperadilan Puteh dianggap tidak sesuai dengan pasal 77 butir a KUHAP. Disitu disebutkan bahwa permohonan praperadilan dapat diajukan dengan alasan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Sedangkan praperadilan Puteh digelar dengan alasan penyidikan dan belum terbentuknya pengadilan khusus korupsi secara de facto.
(dni/)











































