Ribuan Petani Demo di Temanggung, Tolak RPP Tembakau

Ribuan Petani Demo di Temanggung, Tolak RPP Tembakau

- detikNews
Kamis, 22 Des 2011 11:03 WIB
Temanggung - Ribuan petani tembakau di wilayah Kedu (Temanggung, Magelang, Wonosobo, Kebumen, Purworejo) menggelar aksi unjuk rasa menolak RPP Tembakau. Mereka memblokade jalur utama dari Temanggung menuju Wonosobo, tepatnya di Tugu Galih, Pasar Paraan, Temanggung, Jawa Tengah.

Selain memblokade jalan, mereka juga membakar 3 buah ban di jalan sebelum masuk ke Pasar Paraan.

Pantauan detikcom, Kamis (22/12/2011), aksi ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Ribuan petani berdatangan dengan menggunakan mobil bak terbuka, maupun bus menuju ke Tugu Galih. Sebelum orasi dilakukan, massa telah melakukan pembakaran ban dengan cara menyiram bensin kemudian menyulutnya dengan api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa meneriakkan yel-yel penolakan terhadap RPP Tembakau, seperti, "Tolak RPP sekarang juga!". Mereka juga membawa spanduk bertuliskan, "Kretek simbol kedaulatan bangsa, Pak SBY tetapi janjimu untuk membela kami, RPP Tembakau = PHK massal buruh kretek, tolak!!!".

Massa masih berkonsentrasi dan memenuhi jalan utama di Pasar Paraan Temanggung, sehingga jalur ke Wonosobo, Temanggung, Sukoharjo, Weleri, Sukorejo, dan Jakarta harus dialihkan.

Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Maryadi mengatakan, karena massa memenuhi jalan, terpaksa lalu lintas harus dialihkan. "Dari arah Magelang menuju Wonosobo untuk kendaraan kecil atau motor melalui jalur alternatif di jalur Kecamatan Kepil, sedang untuk kendaraan besar dialihkan melalui jalur yang menuju ke Surabaya, termasuk ke Temanggung," kata Maryadi.

Sedangkan, untuk angkutan bus antar kota antar kabupaten lumpuh. Diperkirakan, akan kembali beroperasi setelah demo usai.

Pemerintah dan DPR sudah sepakat dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau. Pembahasan RPP itu telah selesai dan akan segera dibawa ke Kemenkum HAM untuk diformalkan.

Untuk diketahui, RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil.

Isi RPP Tembakau, salah satunya pembatasan iklan produk tembakau, dan pencantuman gambar dalam bungkus rokok. RPP ini merupakan amanat UU. Peraturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak usia sekolah dari kecanduan merokok.

(anw/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads