"Paskah Suzetta dipanggil sebagai saksi dalam kasus pemberian cek pelawat kepada anggota DPR," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (22/12/2011).
Sampai pukul 10.00 WIB, Paskah yang menjadi tahanan di Lapas Cipinang belum hadir di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004. Tujuannya, memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
(fjr/mad)











































